Rencana Kejaksaan Agung untuk menangguhkan
kasus yang menjerat dua mantan petinggi Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang
Widjojanto dan Abraham Samad telah ditolak oleh DPR.
Dalam rapat yang diadakan pada hari Rabu
(10/2), sepuluh faksi dari Komisi III DPR menyatakan penolakan atas rencana
Kejaksaan Agung untuk melakukan deponeering
alias penghentian kasus. Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR,
Bambang Soesatyo pada Kamis (11/2).
![]() |
Bambang Widjojanto dan Abraham Samad saat mengumumkan kasus tersangka Komjen Budi Gunawan, Januari 2015. Sumber: Antaranews |
Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar tersebut
mengatakan bahwa ia telah menerima surat dari Kejaksaan Agung yang berisi
tentang rencana mereka untuk melakukan deponeering terhadap kasus Bambang Widjojanto
dan Samad. “Komisi III melihat rencana deponeering ini tidak berpihak kepada
kepentingan rakyat,” kata Bambang Soesatyo setelah selesai pertemuan di Kantor
DPR.
Namun, ia mengingatkan bahwa sebenarnya
Kejaksaan Agung tidak butuh persetujuan dari DPR untuk meloloskan rencana
deponeering tersebut. Bambang merujuk pada Pasal 35 UU No. 16/2004 tentang
Kejaksaan Agung yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan untuk
menangguhkan sebuah kasus jika sesuai dengan kepentingan umum.
Namun Komisi III DPR menilai kasus tersebut
tidak memenuhi syarat “kepentingan umum” seperti yang tertera dalam
undang-undang tersebut. Bambang Soesatyo menambahkan bahwa kasus Abraham Samad
dan Bambang Widjojanto berbeda dengan kasus “Cicak vs Buaya Jilid I” dimana
mantan petinggi KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah berhasil mendapatkan
deponeering karena status mereka pada saat itu masih menjabat petinggi KPK
secara aktif.
“Jika tidak ada tindakan (penangguhan kasus)
yang diambil untuk membebaskan Bibit dan Chandra, maka kinerja mereka sebagai
petinggi KPK akan terganggu. Sedangkan Abraham dan Bambang Widjojanto statusnya
kini sudah nonaktif,” kata Bambang Soesatyo.